Stop menyembelih ruminansia produktif, ini ancaman bagi yang melanggarnya
Ruminansia adalah hewan yang memamahbiak, dimana untuk mencerna makanannya hewan ini memiliki 4 lambung yaitu rumen, retikulum ,omasum dan abomasum. Ruminansia dibedakan menjadi ruminansia besar dan ruminansia kecil. Ruminansia besar seperti sapi dan kerbau, sedangkan ruminansia kecil yaitu kambing, dan domba.
Sapi adalah salah satu penghasil protein hewani terbesar di dunia. Semakin bertambah populasi penduduk ,maka semakin banyak akan kebutuhan dari protein hewani. Untuk menunjang kebutuhan protein hewani agar tersedia dan mencukupi kebutuhan masyarakat Indonesia.
Kementerian Pertanian melalui Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan mengeluarkan kebijakan UPSUS SIWAB (Upaya kusus sapi indukan wajib Bunting) yang sekarang berganti menjadi SIKOMANDAN (Sapi kerbau komunitas andalan negeri).
Untuk mendukung program tersebut, masyarakat dilarang untuk melakukan penyembelihan ruminansia produktif. Undang-undang No. 41 tahun 2014. Tentang Peternakan dan kesehatan hewan memberikan sanksi berupa denda da kurungan penjara bagi yang melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut yaitu :
Setiap orang yang menyembelih.
a.Ternak ruminansia betina kecil produktif
dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1(satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan pidana denda paling sedikit Rp1.OO0.000,OO (satu juta rupiah danpaling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah; atau
b. Ternak ruminansia besar betina produktif
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dand paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tigaratus juta rupiah).
Mengingat besar denda tersebut masyarakat diharapkan tidak ada yang melanggar, sehingga populasi betina produktif terus meningkat. Peningkatan populasi Betina produktif tentu akan meningkatkan angka kebuntingan dan kelahiran ternak. Sejalan dengan hal tersebut akan terjadi peningkatan daging dan susu .
Penulis
Drh. Khairul Rizal
Medik Veteriner
Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Siak Riau
Tidak ada komentar:
Posting Komentar