Bahaya Ikan Aligator Mengancam Ekosistem
Sungai di Jogja
Sungai di Jogja dalam Serangan Ikan Aligator dari Benua Amerika. Inilah judul berita yang di muat di Kumparan.com, pada tangga 18 Februari 2021. Sejumlah pemancing di Jogja mendapatkan ikan jenis aligator ketika sedang memancing di perairan Jogja . Ikan aligator ini diduga berasal dari para pemelihara yang tidak kuat lagi memberi pakan, sehingga melepaskannya ke alam liar. Penemuan ikan aligator di perairan Jogja semakin sering seiring meningkatnya tren memelihara ikan hias akhir-akhir ini. (Anonimus, 2021).
Ikan aligator. Foto: Rully YK Grup Mancing Mania Jogjakarta
Ikan predator adalah
ikan hias yang seperti pada umumnya yang hidup di air tawar. Yang membedakan
adalah ikan ini memangsa hewan lain atau ikan yang lebih kecil untuk menjadi
makanannya. Banyak orang menyukai ikan
predator dikarenakan tingkah laku ikan tersebut yang banyak bergerak diam atau
santai namun tiba-tiba dapat berubah menjadi sangat gesit pada saat memangsa
makanannya (Kevin j dkk., 2017).
Alligator gar adalah jenis ikan predator yang berasal dari Amerika Utara. Ikan ini banyak didatangkan ke berbagai negara sebagai bagian dari perdagangan akuarium. (Hasan v, 2020). Spesies ikan yang dimasukkan ke negara lain yang bukan habitat aslinya dikenal dengan sebutan ikan eksotik (Lowe dkk., 2010). Alligator gar memiliki ciri-ciri mulut seperti layaknya aligator dengan badan bulat memanjang. Ikan ini memiliki susunan gigi yang tajam. Ukuran maksimal pernah dilaporkan dapat mencapai 3 meter lebih. Sebagai ikan predator ganas yang habitat alaminya tidak berada di perairan Indonesia, maka kehadirannya dapat menimbulkan dampak ekologi serius. makanannya (Hasan v, 2020).
Semakin banyaknya yang
memelihara Ikan Alligator ini tentu akan menjadi ancaman serius bagi kerusakan
ekosistem sungai yang ada ikan predator tersebut. Ikan ini dapat mencapai
panjang 3 meter lebih. Semakin bertambah ukuran ikan ini, tidak memungkinkan
lagi untuk dipelihara oleh pemilik sehingga melepas ke sungai. Perlu
sosialisasi secara komprehensif dari berbagai lintas sektoral terkait ini untuk
memberikan edukasi ke masyarakat luas terkait bahaya dan ancaman memelihara
ikan predator ini. Wargasasmita (2005)
dampak introduksi ikan eksotik antara lain adalah penurunan kualitas lingkungan
perairan tawar, gangguan terhadap komunitas ikan asli, penurunan kualitas
materi genetik melalui hibridisasi, serta introduksi penyakit dan parasit ikan.
Memeilihara dan
memperdagangkan ikan Alligator ini dilarang oleh pemerintah, hal ini tertuang
dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor
41/Permen-KP/2014. Tentang larangan
pemasukan jenis ikan berbahaya dari luar negeri ke dalam wilayah negara
republik indonesia. Salah satu ikan yang dilarang yaitu Atractosteus spatula atau Alligator
gar.
Adapaun ancaman pidana
bagi yang melanggar diatur dengan jelas
pada UU 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Pasal 88 yaitu
setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan,
mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakal, pembudidayaan
ikan, sumberdaya ikan, dan/atau lingkungan sumberdaya ikan ke dalam dan/atau ke
luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta
rupiah).
Para pecinta ikan hias diharapkan dapat lebih bijak dalam
memilih dan menentukan ikan yang dipelihara. Jangan sampai memelihara ikan yang
dilarang oleh UU , apalagi memelihara kemudian saat tidak sanggup memberi makan
ikan, dan melepaskan ikan tersebut ke sungai atau perairan lainnya yang jelas
akan merusak tatatan ekosistem dan terkait dengan lingkungan. Ikan predator
yang dilepas ke sungai tentu akan membahayakan ekositem sungai dikarenakan ikan
tersebut dapat berkembangbaik dan menjadi predator ikan atau ewan yang berada
di sungai tersebut.
Drh. Khairul Rizal
Medik Veteriner
Tidak ada komentar:
Posting Komentar